Senin, 20 Agustus 2012

PENGERTIAN UMUM AKUNTANSI


PENGERTIAN UMUM AKUNTANSI

Akuntansi sering disebut sebagai “Bahasa Bisnis” atau  akan lebih tepat jika disebut “bahasa pengambilan keputusan”. Semakin kita kuasai bahasa ini, akan semakin baik pula kita menangani berbagai aspek keuangan dalam kehidupan ini.
            Pernahkah Anda mengambil keputusan yang mengandung aspek keuangan?Jawabnya pasti “Ya”. Apapun peranan anda dalam masyarakat, sebagai siswa, kepala rumah tangga, investor, manajer atau politisi pasti akan merasakan manfaat jika memahami akuntansi. Tujuan utama buku ini untuk membantu anda dalam mempelajari prosedur pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan di bidang keuangan
A. DEFINISI AKUNTANSI
Definisi menurut American Institute of Certified Publik Accounting (AICPA) adalah sebagai berikut:
“Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money, transactions  and events which are, in part at least of a financial character, and interpreting the results thereof.
Akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya
Sedangkan Accounting Principle Board (APB) Statement No. 4 mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa.Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih di antara beberapa alternatif.
Apabila ditinjau dari sudut pandang pengguna jasa akuntansi, akuntansi dapat didefinisikan sebagai suatu disiplin ilmu dan atau aktifitas jasa yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan suatu entitas atau transaksi yang bersifat keuangan (financial)

PRINSIP-PRINSIP MENERAPKAN PROFESIONAL KERJA


BAB I
SEKTOR DAN TANGGUNG JAWAB INDUSTRI

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2) memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya. Hal itu berlaku pula untuk profesionalisme guru.